Sebagaimana kita ketahui bahwa Leasing Kreditplus merupakan salah satu perusahaan leasing ternama di Indonesia yang memiliki banyak sekali pelanggannya dan cabangnya tersebar di berbagai pelosok kota di Indonesia. Banyaknya pelanggan yang melakukan kerjasama dengan kreditplus tersebut salah satunya adalah bahwa perusahaan ini menyediakan berbagai fasilitas pembiayaan yang sangat bersahabat dan sangat mudah untuk proses pengajuannya.
Salah satu fasilitas pembiayaan yang disediakan oleh perusahaan Leasing Kreditplus tersebut adalah fasilitas pembiayaan Multi Produk. Berikut ini merupakan beberapa hal yang berkaitan dengan fasilitas pembiayaan multi produk kreditplus yaitu sebagai berikut :
A. Ketentuan Pembiayaan :
Produk yang dibiayai adalah produk baru yang berasal dari toko/dealer yang bekerjasama dengan Kreditplus
Tenor maksimal 2 tahun
Asuransi (Wajib) (*Asuransi yang digunakan untuk multiguna elektronik adalah Asuransi aset.asuransi kredit, asuransi PAR. dan Personal Accident.)
Nilai Pembiayaan (Harga Barang - DP+Asuransi)
Nilai pembiayaan Rp.1.500.000
B. Persyaratan :
Usia 21 - 55 Tahun
Minimal penghasilan Rp.1.800.000,- per Bulan
KTP
SLIP GAJI/SKU
Status tempat tinggal milik sendiri (atas nama konsumen/keluarga/pasangan) minimal menetap 1 tahun
Status tempat tinggal milik dinas lama menetap 1 tahun dan wajib melampirkan surat dari tempat konsumen/pasangan bekerja
Status tempat tinggal kontrak lama menetap 2 tahun dan wajib melampirkan surat sewa
Status tempat tinggal kontrak dengan sistem pembayaran tahunan wajib melampirkan kwitansi pembayaran dan nomor HP pemilik rumah
Alamat KTP boleh berbeda dengan domisili.
Kriteria lain yang ditentukan oleh Kreditplus
C. Cara Pengajuan :
1. Offline (regular dengan datang ke toko terdekat), konsumen dapat datang langsung ke toko rekanan yang sudah bekerja sama dengan Kreditplus.
2. Online (aplikasi Kreditplus Mobile, E-commerce : Pasarwarga, Bhinneka, Dinomarket).
Bagi para calon nasabah yang akan mengajukan pembiayaan multi produk di perusahaan Leasing Kreditplus, ada beberapa hal yang anda perhatikan yaitu :
Tingkat Suku Bunga mulai 1,88% s/d 3,49% per-bulan
Informasi tingkat suku bunga di atas berlaku untuk tenor pembiayaan 1 tahun
Tingkat Suku Bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Perusahaan yang berlaku
Nasabah wajib membayar angsuran sebelum tanggal jatuh tempo
Apabila pembayaran dilakukan lewat tanggal jatuh tempo, Nasabah akan dikenakan tambahan Biaya Denda Keterlambatan sesuai dengan Perjanjian Kredit
Percepatan pelunasan akan dikenakan pinalty sesuai dengan Perjanjian Kredit
No comments:
Post a Comment